Connect with us

Kriminal

“Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Melarikan Anak Di Bawah Umur – Jerat Pasal Berat”

Published

on

TAPUNG ( kabarontuoterkini ) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (45) warga Kota Pekanbaru, yang dituduh melakukan tindakan melarikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (17) warga Kecamatan Tapung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan duda dengan dua anak ini telah menyembunyikan korban selama dua minggu, membuat keluarga korban yang diketuai oleh RO tertekan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. “Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah untuk menemukan korban serta menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini awalnya terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku menjemput korban setelah pulang sekolah lalu membawanya pergi ke Pekanbaru. Selama kurang lebih dua minggu tinggal bersama pelaku di Pekanbaru, korban mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan sebanyak dua kali. “Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan tindakan keji tersebut, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi korban dan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah korban ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang, pihak keluarga sepakat untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pada hari Minggu (17/05/2026). Namun, keluarga pelaku tidak datang dan menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. “Melihat kondisi tersebut, RT setempat yang peduli dengan nasib korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar AKP I Gede.

Sebagai tanggapan cepat, Unit Reskrim Polsek Tapung segera mendatangi lokasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam tahanan di Mapolres Kampar guna penyelidikan yang mendalam.

“Pelaku telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang sangat berat, khususnya Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede dengan tegas.

Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji yang menimpa anak di bawah umur. Setiap pelaku yang melakukan tindakan semacam ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim.

Saat ini pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kriminal

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur

Published

on

KAMPAR KIRI TENGAH,( kabarontuoterkini) Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil amankan dua pelaku pengeroyokan dan satu pelaku kabur di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Senin. (25/5/2026) sekira pukul 04.30 Wib.

Korban adalah Pijor yang dikeroyok oleh tiga pelaku yaitu NU (23) dan SA (41) yang merupakan warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

“Motif pelaku para pelaku melakukan pengeroyokan diduga sakit hati,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, Jum’at (29/5/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh Istri korban Samini (48) ke Polsek Kampar Kiri Hilir. “Karen kejadian tersebut kita langsung melakukan penyelidikan,”katanya.
Diterangkan Kapolsek, kejadian ini berawal istri korban tidur diruangan tengah dalam rumah, tiba-tiba ia mendengar suara keributan dibelakang rumah miliknya.
“Saat pintu dibuka istri korban melihat suaminya dipukuli oleh para pelaku,”tambah Kapolsek.

Lalu korban masuk kedalam rumah sambil dipukuli dengan menggunakan sebatang kayu secara terus-terusan oleh pelaku, kemudian suaminya mengambil kampak ke dapur dan pelaku langsung kabur.
“Selang beberapa waktu pelaku kembali kerumah pelapor mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela,”jelas Kapolsek.
Setelah kita mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang pelaku yang bernama NU dan SA di Desa Bina Baru tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses Hukum lebih lanjut,”tegas Kapolsek.***
KAMPAR KIRI TENGAH,- Polsek Kampar Kiri Tengah berhasil amankan dua pelaku pengeroyokan dan satu pelaku kabur di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Senin. (25/5/2026) sekira pukul 04.30 Wib.

Korban adalah Pijor yang dikeroyok oleh tiga pelaku yaitu NU (23) dan SA (41) yang merupakan warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

“Motif pelaku para pelaku melakukan pengeroyokan diduga sakit hati,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, Jum’at (29/5/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh Istri korban Samini (48) ke Polsek Kampar Kiri Hilir. “Karen kejadian tersebut kita langsung melakukan penyelidikan,”katanya.
Diterangkan Kapolsek, kejadian ini berawal istri korban tidur diruangan tengah dalam rumah, tiba-tiba ia mendengar suara keributan dibelakang rumah miliknya.
“Saat pintu dibuka istri korban melihat suaminya dipukuli oleh para pelaku,”tambah Kapolsek.

Lalu korban masuk kedalam rumah sambil dipukuli dengan menggunakan sebatang kayu secara terus-terusan oleh pelaku, kemudian suaminya mengambil kampak ke dapur dan pelaku langsung kabur.
“Selang beberapa waktu pelaku kembali kerumah pelapor mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela,”jelas Kapolsek.
Setelah kita mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang pelaku yang bernama NU dan SA di Desa Bina Baru tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses Hukum lebih lanjut,”tegas Kapolsek.

Continue Reading

Kriminal

“POLSEK TAPUNG HULU BERHASIL – UNGKAP KASUS PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN ANCAMAN SENJATA”

Published

on

KAMPAR ( kabarontuoterkini ) Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengkhawatirkan masyarakat. Seorang pria bernama WS (39) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan Desa Senama Nenek.

Kegiatan penindakan yang dilakukan gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar dan Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, menjelaskan bahwa Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatan. Kami mengapresiasi kerja sama antara tim yang telah bekerja dengan cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tegas Kapolsek Tapung Hulu.

Beliau menambahkan bahwa tersangka yang dikenal sebagai warga lokal telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.

Kronologis kejadian dimulai ketika SR (35), bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) sedang dalam perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah menggunakan mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ pada pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanan melewati kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, mereka merasa dipantau oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

“Kami merasa ada yang mengikuti kendaraan kami, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, Bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ujar SR dalam laporannya. Saat korban mencoba untuk melaju, pelaku menabrak bagian depan mobil hingga salah satu pelaku terhempas ke atas kap mobil. Pada saat itu, korban mengenali pelaku sebagai WS yang kemudian menodongkan senjata api ke arah suami korban sambil berkata “Buka pintu, kolu, kolu”.

Dalam keadaan panik, SR segera menghubungi saudaranya GH yang membuat pelaku terkejut dan kemudian melarikan diri. Dalam perjalanan kabur, pelaku menyerempet kaki kiri SR hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu dan tim penyelidik segera melakukan tindakan untuk mengamankan tersangka.

Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti yang relevan dengan kasus. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Polsek Tapung Hulu menyampaikan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar bersama-sama menjaga wilayah Tapung Hulu tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Tapung Hulu.

Continue Reading

Kriminal

“Polsek Tapung Diringkus Pelaku Peredaran Sabu 1,84 Gram – Terancam Hukuman Berat”

Published

on

“Informasi Masyarakat Berhasil – Polsek Tapung Ungkap Peredaran Sabu Di Perkebunan Sawit”

TAPUNG ( kabarontuoterkini ) SA (33), warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, tak mampu berkutik saat akhirnya diringkus petugas Polsek Tapung, meskipun pada awalnya pelaku mencoba melawan sebelum berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Putih.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,84 gram serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Tapung terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Tidak lama kemudian, tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih,” jelas Kompol Bambang.

Setelah melakukan penangkapan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan menemukan tas sandang merk Body Guard warna biru dongker yang dikenakan pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, serta dompet merk Levis warna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang dikenal sebagai ME yang bertempat tinggal di Jl. Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi, dengan cara membeli secara tunai sejumlah Rp1,8 juta,” ungkap Kapolsek Tapung.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dirujuk ke Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Bambang dengan tegas.

Pihak Polsek Tapung menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi ancaman narkotika. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Continue Reading

Trending