Connect with us

Kriminal

“POLSEK TAPUNG HULU BERHASIL – UNGKAP KASUS PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN ANCAMAN SENJATA”

Published

on

KAMPAR ( kabarontuoterkini ) Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengkhawatirkan masyarakat. Seorang pria bernama WS (39) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan Desa Senama Nenek.

Kegiatan penindakan yang dilakukan gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar dan Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, menjelaskan bahwa Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatan. Kami mengapresiasi kerja sama antara tim yang telah bekerja dengan cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tegas Kapolsek Tapung Hulu.

Beliau menambahkan bahwa tersangka yang dikenal sebagai warga lokal telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.

Kronologis kejadian dimulai ketika SR (35), bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) sedang dalam perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah menggunakan mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ pada pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanan melewati kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, mereka merasa dipantau oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

“Kami merasa ada yang mengikuti kendaraan kami, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, Bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ujar SR dalam laporannya. Saat korban mencoba untuk melaju, pelaku menabrak bagian depan mobil hingga salah satu pelaku terhempas ke atas kap mobil. Pada saat itu, korban mengenali pelaku sebagai WS yang kemudian menodongkan senjata api ke arah suami korban sambil berkata “Buka pintu, kolu, kolu”.

Dalam keadaan panik, SR segera menghubungi saudaranya GH yang membuat pelaku terkejut dan kemudian melarikan diri. Dalam perjalanan kabur, pelaku menyerempet kaki kiri SR hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu dan tim penyelidik segera melakukan tindakan untuk mengamankan tersangka.

Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti yang relevan dengan kasus. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Polsek Tapung Hulu menyampaikan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar bersama-sama menjaga wilayah Tapung Hulu tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Tapung Hulu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kriminal

Selamatkan 35 Ribu Jiwa, Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Published

on

Pekanbaru ( kabarontuoterkini ) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit III Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/5/2026) terkait rencana penyelundupan sabu dari negara jiran menuju wilayah Riau.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi, Selasa (9/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Penyisiran dilakukan hingga Senin dini hari. Namun, target yang dicari belum berhasil ditemukan. Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi lebih lanjut, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan IM yang saat itu berada di dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” kata Kompol Ade.

Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp9.849.150.000 apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka IM, dirinya belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam penyelidikan aparat.

IM juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah baru diberikan setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Ade Zaldi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Layanan Polisi 110.

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si
Kabid Humas Polda Riau

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

Continue Reading

Kriminal

“Polsek Tapung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba – 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita”

Published

on

“Sabu Siap Edar Berat 7,12 Gram Diambil Alih – Dua Pengedar Dibekuk Di Desa Bencah Kelubi”

“Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu – Modus Kerja Sama Penjualan Dengan Pemasok Di Pekanbaru Terungkap”

KAMPAR ( kabarontuoterkini) Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat nyata setelah jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi ini merupakan hasil kerja keras tim operasional setelah menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (07/06/2026). Informasi terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut langsung diteruskan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S kepada Kapolsek Tapung KOMPOL Y.E Bambang Dewanto, S.H., yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.e Bambang Dewanto menjelaskan bahwa Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika,” ujar Kapolsek Tapung. “Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim opsnal segera melakukan pengintaian dan pengumpulan data untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan hasil yang maksimal.”

Beliau menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan dua pria yang sedang berada di dalam rumah. Setelah melakukan pemeriksaan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai Af (26 tahun) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dan IR (36 tahun) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bawah pengawasan saksi, kami menemukan 41 paket sabu yang disimpan di dompet kecil warna hijau putih milik tersangka Af, serta 1 paket sabu lainnya yang berada di depan tersangka IR,” tambahnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti penting lainnya, antara lain 2 unit telepon genggam, 1 ball plastik klip bening, 1 alat hisap (bong), 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 buah mancis, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400.000.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka Af mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama FJ yang berdomisili di Kota Pekanbaru dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama penjualan, di mana tersangka membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok setelah barang berhasil diedarkan.

Pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Kampar yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami juga sedang melakukan upaya maksimal untuk menangkap pemasok yang masih buron, agar rantai peredaran narkotika di wilayah ini benar-benar terputus.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi mitra penting dalam memberantas narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolsek Tapung.

Continue Reading

Kriminal

. “MAYAT DI TEPJALAN KEBUN TERANTAM TERIDENTIFIKASI – KELUARGA KONFIRMASI ADALAH SURYA SUMANTA”

Published

on

KAMPAR ( kabarontuoterkini ) Polsek Tapung Hulu menangani kasus penemuan mayat yang tidak dikenal di tepi jalan raya Petapahan-Ujung Batu Km.80, kawasan PTPN IV Regional III Kebun Terantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, pada hari Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Laporan dari masyarakat mengenai penemuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya mayat berhasil diidentifikasi sebagai Surya Sumanta, seorang pria yang telah hilang sejak hari Rabu (03/06/2026).

Kronologis kejadian dimulai ketika piket pelayanan Polsek Tapung Hulu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya mayat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim piket tiba di TKP dan menemukan seorang mayat dalam kondisi terlentang, mengenakan baju batik lengan panjang dan celana pendek warna biru. Kondisi mayat menunjukkan bahwa ia telah tidak bernyawa dalam waktu cukup lama, dengan bagian wajah yang rusak, tubuh menghitam, mengeluarkan bau busuk, dan terdapat berulat pada tubuhnya.

 
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri menjelaskan bahwa Kami segera merespons laporan dari masyarakat dengan cepat, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan Kapolsek Tapung Hulu dalam keterangan resmi. “Setelah memastikan kondisi di lokasi, kami segera memanggil Tim Identifikasi Polres Kampar untuk membantu proses identifikasi, mengingat kondisi mayat yang membutuhkan penanganan khusus.”

Beliau menjelaskan bahwa tim identifikasi dari Polres Kampar tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan melakukan olah TKP bersama dengan personel Polsek Tapung Hulu. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menemukan identitas mayat sebagai Surya Sumanta, laki-laki yang berasal dari wilayah sekitar Desa Kasikan.

“Setelah mendapatkan identitas tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menghubungi pihak keluarga korban,” tambahnya. “Sekitar pukul 20.20 WIB, keluarga korban tiba di Polsek Tapung Hulu dan membenarkan bahwa mayat tersebut adalah anggota keluarga mereka yang telah hilang sejak tanggal 03 Juni 2026.”

Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat sakit gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa. Setelah melakukan konfirmasi dan melihat kondisi mayat, keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan proses otopsi, karena mereka telah menerima dan mengikhlaskan kematian korban.

“Kami menghormati keputusan keluarga korban dalam tidak melakukan otopsi,” jelas perwakilan Kapolsek. “Kita telah melakukan proses identifikasi dengan cermat dan mendapatkan konfirmasi yang jelas dari keluarga, sehingga proses selanjutnya akan disesuaikan dengan keinginan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Proses penanganan kasus ini berjalan dengan sesuai prosedur, dengan pihak kepolisian bekerja sama erat dengan keluarga korban untuk memastikan bahwa semua tahapan penanganan dilakukan dengan penuh rasa hormat terhadap almarhum. Tim forensik dan petugas yang menangani kasus juga menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kepekaan terhadap kondisi keluarga yang sedang berduka.

Pihak Polsek Tapung Hulu menyampaikan bahwa kasus ini akan ditutup secara administratif sesuai dengan permintaan keluarga, setelah semua proses dokumentasi dan verifikasi selesai. Mereka juga mengucapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Surya Sumanta dan berharap keluarga dapat diberikan kekuatan dan ketenangan hati dalam menghadapi kehilangan.

Continue Reading

Trending